get app
inews
Aa Text
Read Next : CPNS Guru 2026 Segera Dibuka, Lihat Syaratnya di Sini

Modus Baru Bikin Geleng Kepala! Bareskrim Bongkar Judol Berkedok Transfer Pulsa Rp890 Miliar

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:40 WIB
header img
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang memanfaatkan metode pembayaran tak biasa, yakni menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit taruhan. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsKendal.idBareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang memanfaatkan metode pembayaran tak biasa, yakni menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit taruhan. Dalam pengungkapan kasus bernilai transaksi Rp890 miliar ini, penyidik menangkap sembilan orang tersangka dari berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyebut pengungkapan skema pembayaran berbasis pulsa ini sebagai temuan baru dalam penanganan kasus judi online.

"Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/8/2026).

Server di Kamboja, Pulsa Dikonversi Jadi Koin Taruhan

Wira menjelaskan, jaringan ini mengoperasikan situs perjudian bernama Ujang Bet yang dikendalikan dari server utama di Kamboja. Saat mengakses platform tersebut, para pemain disuguhkan opsi deposit menggunakan transfer pulsa ke nomor-nomor tertentu.

"Dalam website tersebut menyediakan nomor telepon yang tertera di situs web yang digunakan untuk memasang deposit," ujarnya.

Mekanisme permainannya dibuat sederhana agar mudah memikat para korban. Pemain cukup memotong saldo pulsa mereka untuk dikirimkan ke nomor tujuan yang telah disiapkan pengelola situs.

"Ketika kita membeli pulsa Rp100 ribu dan mengakses judi online, kita pasang pulsa ke nomor tersebut Rp50 ribu, secara otomatis pulsa kita terpotong Rp50 ribu dan ini yang dianggap merupakan sarana untuk deposit untuk memainkan judi online," jelasnya.

Pencucian Uang Lewat Agen dan Distributor Pulsa

Setelah pulsa terkumpul dari para pemain, admin yang berada di Kamboja kemudian memutar uang hasil kejahatan tersebut agar tampak seperti bisnis legal di Indonesia. Pulsa-pulsa itu dijual kembali ke distributor atau agen pulsa lokal dengan potongan harga tinggi di bawah tarif resmi operator.

"Pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi uang Rupiah kembali dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider," katanya.

Lewat skema alur jual beli tersebut, jaringan internasional ini berhasil menyamarkan identitas aliran dana ilegal agar tidak mudah terdeteksi otoritas keuangan.

"Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut akan menyamarkan uang hasil daripada judi online," ucap Wira.

Temuan PPATK: Omzet Menembus Rp890 Miliar

Hasil koordinasi Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati bahwa perputaran uang dari praktik ilegal ini mencapai angka fantastis selama satu tahun operasional.

"Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2024 sampai dengan April 2025, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih," ungkap Wira.

9 Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota, Aset Rp10 M Disita

Penindakan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, meliputi Jakarta Barat (Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk), Kabupaten Tangerang (Kelapa Dua), Pekanbaru, Medan, hingga Batam. Sembilan tersangka yang berhasil diamankan berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 28 unit ponsel, 4 unit laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, perhiasan emas dan perak, mata uang asing, serta uang tunai bernilai sekitar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perjudian serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," paparnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut