get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Baru Bikin Geleng Kepala! Bareskrim Bongkar Judol Berkedok Transfer Pulsa Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Beberkan Peran 9 Tersangka Jaringan Judi Online dengan Transaksi Capai Rp890 Miliar

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:00 WIB
header img
Bareskrim menetapkan 9 tersangka judi online bermodus deposit pulsa. Perannya beragam, dari penyedia rekening hingga admin transfer dan penampung pulsa. Foto iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening hingga pengelola transfer pulsa dan penampung hasil transaksi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik telah memetakan peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.

Sembilan tersangka tersebut berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV. Mereka ditangkap dalam operasi serentak di sejumlah wilayah, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor dan Medan Kota, Sumatera Utara; serta Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

"Dari sembilan tersangka ini, kami sudah merinci perannya masing-masing," kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Tersangka AI diketahui berperan menyediakan rekening atas nama orang lain yang digunakan sebagai rekening penampung. Rekening tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemiliknya dan kemudian dimanfaatkan untuk mendukung operasional judi online.

"Dia menyediakan rekening atas nama orang lain. Jadi dia pakai rekening orang lain yang didapatkan dengan cara membeli dari orang tersebut," ujarnya.

AI juga menyediakan rekening yang digunakan untuk proses penarikan dana atau withdraw bagi para pemain judi online.

"Selain itu, tersangka AI juga menyediakan rekening yang digunakan untuk sebagai withdraw. Withdraw ini adalah sarana untuk membagikan hadiah atau membagikan keuntungan daripada para pemain," katanya.

Sementara tersangka J berperan sebagai pengendali rekening penampung atas nama FN yang terhubung dengan jaringan transfer pulsa dalam operasional situs judi online.

"Tersangka yang kedua dengan inisial J, ini merupakan pengendali dan pemegang rekening penampung atas nama FN," ucap Wira.

Kemudian, LS dan KS bertugas sebagai admin transfer pulsa. Keduanya membagikan nomor telepon yang digunakan untuk menampung pulsa dari deposit pemain sekaligus melakukan pembayaran kepada admin yang berada di Kamboja.

"Tersangka LS, ini merupakan admin yang melakukan transfer pulsa yang bertugas melakukan share terhadap nomor-nomor handphone yang akan dijadikan sebagai tempat untuk menampung pulsa yang dikirim dari admin, kemudian melakukan pembayaran kepada admin yang ada di Kamboja," jelasnya.

LS dan KS berada di bawah kendali AV. Tersangka AV disebut berperan sebagai pengendali admin pulsa sekaligus memiliki akses kepada admin-admin yang berada di Kamboja.

"Tersangka AV ini merupakan pengendali admin pulsa yang merupakan boleh dikatakan atasannya daripada tersangka LS maupun tersangka KS, yang memiliki akses dengan admin-admin yang ada di Kamboja," katanya.

Selanjutnya, S berperan sebagai agen yang menyediakan nomor telepon untuk menampung pulsa hasil deposit judi online. Nomor tersebut kemudian diserahkan kepada AV untuk mendukung operasional jaringan.

"Tersangka S, ini agen yang menyediakan nomor handphone yang akan diberikan kepada saudara AV yang nantinya akan diisi pulsa yang merupakan hasil dari judi online," ujarnya.

Tersangka N diketahui sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran dan transaksi terkait transfer pulsa yang terhubung dengan situs judi online.

"Tersangka N, ini merupakan pemilik rekening yang digunakan oleh tersangka S untuk menerima pembayaran ataupun transaksi berkaitan dengan transfer pulsa yang terhubung dengan situs judi online," kata Wira.

Sementara itu, TW berperan mengendalikan token rekening atas nama N sekaligus mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa yang berasal dari deposit judi online.

"Tersangka TW merupakan admin atau agen daripada tersangka S yang berperan mengendalikan token rekening atas nama N untuk melakukan transaksi dan bertugas mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa yang telah diisi yang berasal dari admin judi online," ujarnya.

Adapun RV berperan sebagai penampung pembelian pulsa yang berasal dari pengisian pulsa oleh para pemain judi online.

"Tersangka berikutnya adalah dengan inisial RV, ini merupakan orang yang menampung pembelian pulsa dari hasil pengisian pulsa yang merupakan hasil daripada perjudian online," kata Wira.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, sejumlah mata uang asing, perhiasan, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Jaringan judi online tersebut diketahui menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit pemain dan terhubung dengan operator di Kamboja. Berdasarkan penyelidikan, jaringan ini tercatat memiliki nilai transaksi lebih dari Rp890 miliar.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut