Terbongkar! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 24 Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya
CILACAP, iNewsKendal.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap membongkar kasus kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang oknum guru ngaji. Pelaku berinisial MAY (39), warga Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diringkus polisi atas dugaan pencabulan dan sodomi terhadap 24 anak laki-laki di bawah umur.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah salah satu keluarga korban memberanikan diri melapor ke Polresta Cilacap. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan maraton, terungkap bahwa aksi tak terpuji ini telah dilancarkan pelaku sejak tahun 2015.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap mengonfirmasi bahwa modus operandi tersangka dilakukan dengan memanfaatkan posisinya sebagai pengajar. Pelaku kerap membujuk, merayu, hingga memberikan iming-iming berupa sejumlah uang atau barang kepada para korban yang merupakan anak didiknya sendiri.
"Penyidikan terus berkembang. Berdasarkan pengakuan tersangka serta identifikasi di lapangan, jumlah korban hingga saat ini terdata sebanyak 24 anak laki-laki yang masih di bawah umur," ujar perwakilan kepolisian.
Tersangka biasa melancarkan aksinya di rumah kediamannya maupun di tempat mengaji saat kondisi dalam keadaan sepi. Kasus ini sontak memicu kemarahan dan keresahan mendalam di tengah masyarakat Cilacap, khususnya para orang tua.
Saat ini, Polresta Cilacap bersama dinas terkait serta tim psikologi telah menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma (trauma healing) secara intensif kepada seluruh korban guna memulihkan kondisi psikologis mereka.
Atas perbuatannya, tersangka MAY dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau warga yang merasa anaknya menjadi korban untuk tidak ragu melapor demi penanganan hukum yang tuntas.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar