Terkoneksi Langsung ke Kamboja, Begini Cara Kerja Sindikat Judi Online Pulsa Rp890 Miliar
JAKARTA, iNewsKendal.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar modus baru jaringan judi online internasional yang memanfaatkan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit pemain. Tak main-main, jaringan yang terkoneksi langsung dengan operator di Kamboja ini mencatatkan nilai transaksi fantastis mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa sembilan tersangka berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV berhasil diringkus dalam penggerebekan serentak di Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, hingga Batam. Seluruh tersangka memiliki pembagian tugas yang terstruktur rapat, mulai dari penyedia rekening, pengelola pulsa, hingga penampung dana.
Dalam alur operasinya, tersangka AI bertugas membeli rekening bank milik orang lain untuk menampung dana sekaligus memproses withdraw atau pembayaran kemenangan pemain. Sementara itu, tersangka J berperan mengendalikan rekening penampung utama yang terhubung dengan sistem transfer pulsa.
Sektor pengelolaan pulsa dikendalikan oleh tersangka AV yang terhubung langsung dengan operator pusat di Kamboja. AV membawahi tersangka LS dan KS yang bertugas menyebarkan nomor penampung deposit serta menyetor pembayaran ke Kamboja. Alur ini didukung oleh tersangka S sebagai agen penyedia nomor telepon penampung pulsa, yang transaksi keuangannya menggunakan rekening milik tersangka N.
Untuk mencairkan hasil kejahatan, tersangka TW memegang akses rekening N dan bertugas mencari pembeli guna menjual kembali pulsa yang terkumpul. Pulsa hasil deposit pemain tersebut kemudian ditampung oleh tersangka RV sebagai penadah akhir.
Dalam penggerebekan ini, penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari 28 ponsel, 4 laptop, 34 buku tabungan dan kartu ATM, perhiasan, mata uang asing, hingga uang tunai senilai Rp10 miliar. Para tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian dan pencucian uang, sementara Bareskrim Polri terus melacak aset hasil kejahatan lainnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar