get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Baru Bikin Geleng Kepala! Bareskrim Bongkar Judol Berkedok Transfer Pulsa Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Beberkan Peran 9 Tersangka Jaringan Judi Online dengan Transaksi Capai Rp890 Miliar

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:00 WIB
header img
Bareskrim menetapkan 9 tersangka judi online bermodus deposit pulsa. Perannya beragam, dari penyedia rekening hingga admin transfer dan penampung pulsa. Foto iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening hingga pengelola transfer pulsa dan penampung hasil transaksi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik telah memetakan peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.

Sembilan tersangka tersebut berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV. Mereka ditangkap dalam operasi serentak di sejumlah wilayah, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor dan Medan Kota, Sumatera Utara; serta Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

"Dari sembilan tersangka ini, kami sudah merinci perannya masing-masing," kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Tersangka AI diketahui berperan menyediakan rekening atas nama orang lain yang digunakan sebagai rekening penampung. Rekening tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemiliknya dan kemudian dimanfaatkan untuk mendukung operasional judi online.

"Dia menyediakan rekening atas nama orang lain. Jadi dia pakai rekening orang lain yang didapatkan dengan cara membeli dari orang tersebut," ujarnya.

AI juga menyediakan rekening yang digunakan untuk proses penarikan dana atau withdraw bagi para pemain judi online.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut