Bareskrim Polri Beberkan Peran 9 Tersangka Jaringan Judi Online dengan Transaksi Capai Rp890 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening hingga pengelola transfer pulsa dan penampung hasil transaksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik telah memetakan peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
Sembilan tersangka tersebut berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV. Mereka ditangkap dalam operasi serentak di sejumlah wilayah, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor dan Medan Kota, Sumatera Utara; serta Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
"Dari sembilan tersangka ini, kami sudah merinci perannya masing-masing," kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Tersangka AI diketahui berperan menyediakan rekening atas nama orang lain yang digunakan sebagai rekening penampung. Rekening tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemiliknya dan kemudian dimanfaatkan untuk mendukung operasional judi online.
"Dia menyediakan rekening atas nama orang lain. Jadi dia pakai rekening orang lain yang didapatkan dengan cara membeli dari orang tersebut," ujarnya.
AI juga menyediakan rekening yang digunakan untuk proses penarikan dana atau withdraw bagi para pemain judi online.
Editor : Suriya Mohamad Said