get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Baru Bikin Geleng Kepala! Bareskrim Bongkar Judol Berkedok Transfer Pulsa Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Beberkan Peran 9 Tersangka Jaringan Judi Online dengan Transaksi Capai Rp890 Miliar

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:00 WIB
header img
Bareskrim menetapkan 9 tersangka judi online bermodus deposit pulsa. Perannya beragam, dari penyedia rekening hingga admin transfer dan penampung pulsa. Foto iNews.id

"Tersangka TW merupakan admin atau agen daripada tersangka S yang berperan mengendalikan token rekening atas nama N untuk melakukan transaksi dan bertugas mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa yang telah diisi yang berasal dari admin judi online," ujarnya.

Adapun RV berperan sebagai penampung pembelian pulsa yang berasal dari pengisian pulsa oleh para pemain judi online.

"Tersangka berikutnya adalah dengan inisial RV, ini merupakan orang yang menampung pembelian pulsa dari hasil pengisian pulsa yang merupakan hasil daripada perjudian online," kata Wira.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, sejumlah mata uang asing, perhiasan, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Jaringan judi online tersebut diketahui menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit pemain dan terhubung dengan operator di Kamboja. Berdasarkan penyelidikan, jaringan ini tercatat memiliki nilai transaksi lebih dari Rp890 miliar.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut