Skema untuk PPPK Paruh Waktu: Batas Usia 35 Tahun
Dalam pembahasan bersama Komisi X DPR RI, dirumuskan pula skema penataan status bagi para guru PPPK paruh waktu berdasarkan kriteria usia. Untuk guru yang berusia di atas 35 tahun, diusulkan langsung dialihkan menjadi pegawai penuh waktu. Sementara itu, bagi guru berusia di bawah 35 tahun, akan diarahkan melalui jalur seleksi CPNS 2026.
"Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu. 35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini. Khusus CPNS guru akan dibuka tahun ini," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
