JAKARTA, iNewsKendal.id — Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang memanfaatkan metode pembayaran tak biasa, yakni menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit taruhan. Dalam pengungkapan kasus bernilai transaksi Rp890 miliar ini, penyidik menangkap sembilan orang tersangka dari berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyebut pengungkapan skema pembayaran berbasis pulsa ini sebagai temuan baru dalam penanganan kasus judi online.
"Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/8/2026).
Server di Kamboja, Pulsa Dikonversi Jadi Koin Taruhan
Wira menjelaskan, jaringan ini mengoperasikan situs perjudian bernama Ujang Bet yang dikendalikan dari server utama di Kamboja. Saat mengakses platform tersebut, para pemain disuguhkan opsi deposit menggunakan transfer pulsa ke nomor-nomor tertentu.
"Dalam website tersebut menyediakan nomor telepon yang tertera di situs web yang digunakan untuk memasang deposit," ujarnya.
Mekanisme permainannya dibuat sederhana agar mudah memikat para korban. Pemain cukup memotong saldo pulsa mereka untuk dikirimkan ke nomor tujuan yang telah disiapkan pengelola situs.
"Ketika kita membeli pulsa Rp100 ribu dan mengakses judi online, kita pasang pulsa ke nomor tersebut Rp50 ribu, secara otomatis pulsa kita terpotong Rp50 ribu dan ini yang dianggap merupakan sarana untuk deposit untuk memainkan judi online," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
