CPNS Guru 2026 Segera Dibuka, Lihat Syaratnya di Sini

Felldy Utama
Ilustrasi seleksi ASN guru. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsKendal.id — Pemerintah dipastikan bakal kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 yang secara khusus difokuskan untuk profesi guru. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kuota kebutuhan tenaga pengajar di seluruh wilayah Indonesia.

Kepastian mengenai jadwal pembukaan seleksi tersebut disampaikan langsung oleh pihak legislatif.

"Insya Allah, insya Allah sudah bisa dipastikan tahun ini," ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).

Target 200 Ribu Formasi dari Kebutuhan Nasional

Lalu Hadrian menjelaskan bahwa rekrutmen khusus guru ini diproyeksikan dapat menambal setidaknya setengah dari total kekurangan guru secara nasional yang saat ini menembus angka ratusan ribu orang.

"Kan kebutuhannya 560.000 sekian. Kalau 50 persen sekitar 200 ribuan seluruh Indonesia," ujarnya.

Skema untuk PPPK Paruh Waktu: Batas Usia 35 Tahun

Dalam pembahasan bersama Komisi X DPR RI, dirumuskan pula skema penataan status bagi para guru PPPK paruh waktu berdasarkan kriteria usia. Untuk guru yang berusia di atas 35 tahun, diusulkan langsung dialihkan menjadi pegawai penuh waktu. Sementara itu, bagi guru berusia di bawah 35 tahun, akan diarahkan melalui jalur seleksi CPNS 2026.

"Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu. 35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini. Khusus CPNS guru akan dibuka tahun ini," ujarnya.

Aturan Teknis Masih Digodok Kemendikdasmen

Meski demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) masih melakukan kajian mendalam terkait mekanisme serta kualifikasi penetapan status penuh waktu tersebut.

"Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sedang digodok terus oleh Direktorat Jenderal GTK dan kami di Komisi X juga terus mengawal, terus mengkoordinasikan agar ini bisa tuntas," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network