Modus Baru Bikin Geleng Kepala! Bareskrim Bongkar Judol Berkedok Transfer Pulsa Rp890 Miliar
Hasil koordinasi Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati bahwa perputaran uang dari praktik ilegal ini mencapai angka fantastis selama satu tahun operasional.
"Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2024 sampai dengan April 2025, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih," ungkap Wira.
Penindakan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, meliputi Jakarta Barat (Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk), Kabupaten Tangerang (Kelapa Dua), Pekanbaru, Medan, hingga Batam. Sembilan tersangka yang berhasil diamankan berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 28 unit ponsel, 4 unit laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, perhiasan emas dan perak, mata uang asing, serta uang tunai bernilai sekitar Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perjudian serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," paparnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar