Terbongkar! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 24 Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya
Tersangka biasa melancarkan aksinya di rumah kediamannya maupun di tempat mengaji saat kondisi dalam keadaan sepi. Kasus ini sontak memicu kemarahan dan keresahan mendalam di tengah masyarakat Cilacap, khususnya para orang tua.
Saat ini, Polresta Cilacap bersama dinas terkait serta tim psikologi telah menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma (trauma healing) secara intensif kepada seluruh korban guna memulihkan kondisi psikologis mereka.
Atas perbuatannya, tersangka MAY dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau warga yang merasa anaknya menjadi korban untuk tidak ragu melapor demi penanganan hukum yang tuntas.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar