Bareskrim Polri Beberkan Peran 9 Tersangka Jaringan Judi Online dengan Transaksi Capai Rp890 Miliar

Yuwantoro Winduajie
Bareskrim menetapkan 9 tersangka judi online bermodus deposit pulsa. Perannya beragam, dari penyedia rekening hingga admin transfer dan penampung pulsa. Foto iNews.id

"Tersangka AV ini merupakan pengendali admin pulsa yang merupakan boleh dikatakan atasannya daripada tersangka LS maupun tersangka KS, yang memiliki akses dengan admin-admin yang ada di Kamboja," katanya.

Selanjutnya, S berperan sebagai agen yang menyediakan nomor telepon untuk menampung pulsa hasil deposit judi online. Nomor tersebut kemudian diserahkan kepada AV untuk mendukung operasional jaringan.

"Tersangka S, ini agen yang menyediakan nomor handphone yang akan diberikan kepada saudara AV yang nantinya akan diisi pulsa yang merupakan hasil dari judi online," ujarnya.

Tersangka N diketahui sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran dan transaksi terkait transfer pulsa yang terhubung dengan situs judi online.

"Tersangka N, ini merupakan pemilik rekening yang digunakan oleh tersangka S untuk menerima pembayaran ataupun transaksi berkaitan dengan transfer pulsa yang terhubung dengan situs judi online," kata Wira.

Sementara itu, TW berperan mengendalikan token rekening atas nama N sekaligus mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa yang berasal dari deposit judi online.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network