"Tersangka TW merupakan admin atau agen daripada tersangka S yang berperan mengendalikan token rekening atas nama N untuk melakukan transaksi dan bertugas mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa yang telah diisi yang berasal dari admin judi online," ujarnya.
Adapun RV berperan sebagai penampung pembelian pulsa yang berasal dari pengisian pulsa oleh para pemain judi online.
"Tersangka berikutnya adalah dengan inisial RV, ini merupakan orang yang menampung pembelian pulsa dari hasil pengisian pulsa yang merupakan hasil daripada perjudian online," kata Wira.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, sejumlah mata uang asing, perhiasan, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jaringan judi online tersebut diketahui menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit pemain dan terhubung dengan operator di Kamboja. Berdasarkan penyelidikan, jaringan ini tercatat memiliki nilai transaksi lebih dari Rp890 miliar.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
