Sektor pengelolaan pulsa dikendalikan oleh tersangka AV yang terhubung langsung dengan operator pusat di Kamboja. AV membawahi tersangka LS dan KS yang bertugas menyebarkan nomor penampung deposit serta menyetor pembayaran ke Kamboja. Alur ini didukung oleh tersangka S sebagai agen penyedia nomor telepon penampung pulsa, yang transaksi keuangannya menggunakan rekening milik tersangka N.
Untuk mencairkan hasil kejahatan, tersangka TW memegang akses rekening N dan bertugas mencari pembeli guna menjual kembali pulsa yang terkumpul. Pulsa hasil deposit pemain tersebut kemudian ditampung oleh tersangka RV sebagai penadah akhir.
Dalam penggerebekan ini, penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari 28 ponsel, 4 laptop, 34 buku tabungan dan kartu ATM, perhiasan, mata uang asing, hingga uang tunai senilai Rp10 miliar. Para tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian dan pencucian uang, sementara Bareskrim Polri terus melacak aset hasil kejahatan lainnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
